Bantuan langsung tunai atau BLT yang bersumber dari Dana Desa adalah kewajiban pemerintah desa untuk disalurkan kepada masyarakat yang terdampak wabah covid19.
BLT Dana Desa merupakan bantuan terpisah dari tanggung jawab pemerintah pusat melalui kementerian yang bertanggung jawab yaitu kementerian sosial.
foto bersama muspika kecamatan peusangan
foto penerima manfaat
Foto penerima manfaat 2