Skema Zakat PNS Muslim

juanda89(25)
Published in
#story
Words
207
Reading
1 min
Listen
Play
9y

Zakat PNS yang beragama Islam rencananya akan ditata oleh pemerintah. Hal itu diungkapkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Mekanismenya dengan memotong gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk keperluan zakat.

Lukman mengatakan, potensi zakat PNS muslim diperkirakan mencapai Rp 10 triliun setiap tahunnya. Dana zakat PNS ini akan disalurkan untuk kemaslahatan masyarakat. Baik di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, hingga bencana alam.
Nantinya, akan ada akad antara PNS dan pengelola zakat sebelum pemotongan gaji. Akad dilakukan hanya sekali pada saat awal.

"Kami bisa menjelaskan bahwa mereka menggunakan dana zakat untuk kemaslahatan masyarakat secara umum dan luas. Ada juga dana pendayagunaan ekonomi masyarakat produktif. Intinya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas dia. Lukman menegaskan, tidak ada paksaan bagi PNS untuk membayar zakatnya melalui pemerintah. Untuk itu, bagi PNS yang keberatan dengan adanya potongan zakat, dapat mengajukan permohonannya kepada kementerian masing-masing.

"Prinsip dasar, pertama, ini sifatnya fasilitasi negara sehingga tidak ada kewajiban dan paksaan. Oleh karenanya bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) muslim yang keberatan penghasilannya disisihkan sebagian sebagai zakat, dia bisa menyatakan keberatannya itu secara tertulis," kata Lukman.

Dia menambahkan, besarnya potensi zakat PNS muslim tercermin dari data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Disebutkan, sudah lebih dari 4 juta PNS muslim yang mengeluarkan zakat dengan total zakat yang masuk sekitar Rp 270 triliun.

Skema Zakat PNS Muslim | Ecency