BAB PERNIKAHAN
I.Defnisi Nikah
Kata nikah dalam bahasa arab berarti
menyatu dan bersetubuh, dan dalam arti
syari’ adalah sesuatu aqad yang memperbolehkan dengan aqad itu
bersetubuh dengan istri dengan lafadz nikah
atau kawin. Nikah sangat diperintahkan oleh
ALLAH SWT. Dan sangat dianjurkan oleh nabi
Muhammad s.a.w. (seperti yang tertera pada
ayat 32 surah An-Nur dan hadist-hadist
Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhori
dan Muslim, Imam Ahmad dan Abu Ya’la)
berkata Ibnul Abbas rodliallahu’anh u : tidak
sempurna ibadah seseorang sampai dia kawin (menikah).
II. Faedah–faedah nikah
Faedah–faedah nikah sangat banyak sekali,
seperti yang disebutkan oleh Imam Ghozali
dalam kitab Ihya’ diantaranya:
a. Mendapatkan keturunan yang mana di
dalam kita mendapatkan keturunan tersebut
mempunyai 4 nilai dalam beribadah:
Untuk meneruskan kelangsungan hidup
jenis manusia dimuka bumi ini, seperti yang
tertera dalam hadist yang diriwayatkan oleh
Imam Ahmad, yang artinya nikahlah kalian
supaya kalian mempunyai keturunan.
Untuk mendapatkan cinta Rasulullah s.a.w.
dengan memperbanyak umatnya, karena nabi
Muhammad s.a.w. merasa bangga dengan
banyaknya umat beliau. Seperti yang
disabdakan nabi Muhammad s.a.w. (yang
artinya) nikahlah kalian sehingga kalian akan
menjadi banyak, karena sesungguhnya aku
akan membanggakan kalian kepada umat-
umat yang lain pada hari kiamat, walaupun
dengan bayi yang gugur (hadist diriwayatkan
oleh Imam Ahmad).
Mengharapkan do’a dari anaknya kelak
untuk kedua orang tuanya, karena semua
amal terputus kecuali 3 perkara, termasuk
anak yang sholeh yang selalu mendo’akan
kedua orang tuanya. (mutafaqun alaihi)
Mengharapkan syafa’at dari anaknya.
b. Dengan pernikahan tersebut kita
mendapatkan benteng yang bisa membentengi diri kita dari godaan syaiton dan hawa nafsu.
c. Mendapatkan kesenangan dalam
kehidupan dan kesemangatan dalam
melaksanakan ibadah.
d. Mendapatkan banyak pahala dll.
III. Berniat yang baik dalam menikah
Dianjurkan oleh Rasulullah s.a.w. bahwa
sesungguhnya amal kita tergantung pada niat
kita sendiri maka dalam mengerjakan suatu,
kita dianjurkan untuk memperbaiki niat kita.
Adapun niat seseorang yang akan menikah
seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ali Bin
Abibakar Assakran diantaranya:
a. Berniat untuk mendapatkan cinta dan ridho
dari ALLAH S.W.T. dan Rasulullah s.a.w.
b. Berniat memperbanyak keturunan yang
sholih dan sholihah.
c. Berniat menjaga dari godaan syaiton.
d. Berniat menjaga kemaluan dari pekerjaan
yang keji (ma’siat)
e. Berniat mencari kesenangan dengan istri
agar dapat giat dalam beribadah.
f. Berniat melawan hawa nafsu.
g. Berniat mencari rizki yang halal untuk
keluarga.
h. Berniat mendidik anak-anaknya agar
menjadi anak yang sholih dan sholihah dll.
IV. Hukum Menikah
a. Wajib. Hukumnya bagi orang yang tidak
mampu menahan nafsunya sehingga bisa
melakukan perzinahan.
b. Sunnah, bagi setiap orang yang
mempunyai keinginan untuk menikah dan
mempunyai uhbah (bekal kawin) yaitu berupa
mahar untuk istrinya, nafkah untuk istri di
hari perkawinannya dan malam harinya dan
juga mempunyai uang untuk beli baju satu
stel pada hari perkawinannya.
c. Khilafuaula, bagi orang yang ingin menikah
tapi tidak memiliki uhbah (bekal untuk kawin)
atau sebaliknya yaitu mempunyai uhbah
(bekal untuk kawin) tapi tidak mempunyai
keinginan untuk menikah.
d. Makruh, bagi seseorang yang tidak
memiliki keinginan untuk nikah dan tidak
memiliki uhbah (bekal untuk kawin).
e. Haram, bagi seseorang yang ingin menikah
tapi tidak ingin menafkahinya dhohir atau
batin.
V. Anjuran agama untuk melihat wanita yang
akan di kawini (dinikahi) sebelum nikah,
seperti yang disabdakan Nabi Muhammad
s.a.w. (yang artinya) ”Lihatlah kepadanya
karena itu akan menjadikan sebab
langgengnya kalian berdua”. Seperti yang
diriwayatkan Imam Turmudzi, tapi dengan
syarat-syarat tertentu diantaranya:
a. Dengan niatan ingin menikah (bukan main-
main)
b. Ada harapan untuk diterima pinangannya.
c. Melihatnya cukup di wajah dan kedua
telapak tangannya tidak yang lain (karena
wajah dan kedua telapak tangan sudah
menggambarkan keseluruhan tubuhnya).
d. Perempuan yang belum bertunangan.
e. Perempuan yang boleh dinikahi.
mutlak, dan bisa menimbulkan fitnah dan
malapetaka.
VI. Rukun-rukunnya nikah diantaranya
a. Orang yang berhak menjadi wali nikah
yaitu :
b. Adapun cara perwalianya harus berurutan yaitu
dari 1 kalau tidak ada dan tidak
memenuhi syarat maka baru yang ke 2, kalau
tidak ada yang ke 2 baru yang ke 3 dan
seterusnya.
c. Syarat-syarat menjadi wali nikah di
antaranya :
c. Sifat-sifat wanita yang menjadi idaman
semua pria :
akan menyempurnakan kekurangan yang ada
pada dirinya.
b. Disunnahkan yang menjadi saksi dalam
pernikahan yaitu orang sholeh yang taat
dalam agama dan taat dalam beribadah. Dan
yang paling utama lagi apabila saksi tersebut
sudah melakukan ibadah haji.
a. Adapun cara wali menikahkan putrinya
dengan lafadz (ucapan) sebagai berikut :
Alhamdulillah wassolatu wassalamu ala
rosulillah sayidina muhammad bin abdillah
wa’ ala alihii wassohbihi ya fulan bin fulan
uzawijuka ala ma amaro allah bihi minimsaki
bima’ruf autasrihin bi ihsan. ya fulan bin fulan
zawajtuka wa ankahtuka binti fulanah
bimahril miiah alafin rubiyyah umlah
indonesia khalan.
(Kalau pakai bahasa Indonesia)
Alhamdulillah sholat dan salam hanya untuk
rosulillah Muhammad bin Abdillah dan untuk
para keluarga dan sahabatnya. Wahai fulan
bin fulan aku kawinkan kamu atas perintah
ALLAH dari pada menahannya dengan baik
atau melepasnya dengan baik pula, wahai
fulan bin fulan aku kawinkan kamu dengan
anakku fulanah dengan mahar 100 rb rupiah
uang indonesia dengan kontan.
b. Maka calon suami menjawab.
Qobiltu tazwijaha bilmahrih madzkur.
(Kalau dengan bahasa Indonesia)
Aku terima kawinnya dengan mahar yang
telah di tentukan.
c. Apabila wali nikah ingin mewakilkan
pernikahan anaknya maka wali nikah harus
mewakilkan pernikahan tersebut dengan
berlafadz sehingga terdengar oleh 2 orang
saksi dan dalam mewakilkan pernikahan, wali
nikah harus mengucapkan : contoh :
Wakaltuka fi tajwijiha ibnati fulanah binti
fulan li fulan bin fulan bimahril miiah alafin
rubiyah.
(Kalau memakai bahasa Indonesia)
Aku wakilkan kepada kamu pernikahan
anakku fulanah binti fulan dengan fulan bin
fulan dengan mahar 100 rb rupiah
Kemudian yang mewakili mengucapkan
qobiltu wakalah atau aku terima
perwakilannya.
VII. Bab Kafa’ah
Yang dimaksud dengan kafa’ah adalah : suatu
derajat / kemuliaan yang jika tidak ada pada
calon pria kemuliaan tersebut, maka akan
jatuh derajat si istri, dan setiap pernikahan
apabila ingin menimbulkan mawaddah dan
rohmah (kasih sayang) tersebut harus
sederajat.
Macam-macam kafa’ah:
Agama :
Maka orang muslim harus sederajat dengan
muslimah atau sebaliknya muslimah dengan
muslim tidak yang lain, karena kalau tidak
sederajat dengan agama akan menimbulkan
permusuhan yang sangat mendalam.
Nasab :
Seorang arab, akan sederajat dengan orang
arab, seorang keturunan raja akan sederajat
dengan keturunan raja yang lain, dan
seorang keturunan rasul atau disebut dengan
sayyid /syarifah sederajat dengan keturunan
rosul yang lain, memang seorang syarifah /
perempuan arab/ perempuan keturunan raja
boleh menikah dengan yang lain asalkan
walinya setuju menurut madzab Imam Syafi’i,
akan tetapi kenyataan yang ada yang terjadi
di masyarakat apabila itu terjadi akan banyak
perselisihan yang terjadi didalam keluarga
dan akan menimbulkan ketidakcocokan dan
keharmonisan dalam keluarga / rumah
tangga, maka sulit untuk menimbulkan
mawaddah warohmah (kasih sayang).
Iffah :
Artinya, seorang yang menjaga dari
perbuatan maksiat.
Pekerjaan :
Dalam rumah tangga, pekerjaan dijadikan
satu titik keharmonisan, maksudnya : suami
harus lebih tinggi derajatnya dalam pekerjaan
dibanding istrinya, karena jika sama atau
lebih rendah akan timbul perselisihan tentang
pekerjaan.