Pemburuan hiu masih saja terjadi di Indonesia. Hal itu dikarenakan hanya sebagian saja hiu yang dilindungi secara regulasi. Dari sekitar 117 jenis hiu yang hidup di perairan Indonesia, baru delapan jenis hiu saja yang dilindungi secara regulasi.
Tapi sangat jarang nelayan di Indonesia yang mengetahui jenis hiu mana saja yang dilindungi yang keberadaannya diatur dalam convensi internasional, sehingga perlu memberi pemahaman yang benar bagi masyarakat nelayan.
Di Indonesia hiu yang dilundungi secara penuh baru beberapa jenis saja, perlindungan penuh itu ditetapkan dalam SK MenKP No.18/2013, di sana ditetapkan jenis hiu yang dilindungi penuh itu antara lain adalah hiu paus (rhincodon typus) yang dikenal sebagai *whale shark.
Sementara hiu martil (sphyrna lewini) yang juga dikenal sebagai scalloped hammerhead ini dilindungi melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikan No.5 tahun 2018.
Begitu juga dengan hiu tikus (alopias supercilious) yang juga dikenal dengan nama pelagic thresher dilarang untuk diekspor, tapi masih diperkenankan menjadi tangkapan sampingan (bycatch) melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30 tahun 2012.