Menurut Kamus Kompetensi LOMA (1998) dalam Lasmahadi (2002) kompetensi didefiniskan sebagai aspek-aspek pribadi dari seorang pekerja yang memungkinkan dia untuk mencapai kinerja superior. Aspek-aspek pribadi ini mencakup sifat, motif-motif, sistem nilai, sikap, pengetahuan dan keterampilan dimana kompetensi akan mengarahkan tingkah laku, sedangkan tingkah laku akan menghasilkan kinerja.
Boynton dkk (2002) mendefiniskan kompetensi sebagai hasil dari pendidikan dan pengalaman. Pendidikan diawali dengan persiapan diri untuk memasuki profesi. Dilanjutkan dengan pendidikan profesi berkelanjutan melalui jenjang karir. Organisasi auditor bertanggung jawab untuk memastikan bahwa auditor memenuhi persyaratan pendidikan berkelanjutan dan harus menyelenggarakan dokumentasi tentang pendidikan yang sudah diselesaikan.
Agoes dan Ardana (2014) mendefiniskan kompetensi sebagai kecakapan dan kemampuan dalam menjalankan suatu pekerjaan atau profesinya. Orang yang kompeten berarti orang yang dapat menjalankan pekerjaannya dengan kualitas hasil yang baik. Dalam arti luas, kompetensi mencakup penguasaan ilmu/pengetahuan (knowledge), dan keterampilan (skill), yang mencukupi, serta mempunyai sikap dan perilaku (attitude) yang sesuai untuk melaksanakan pekerjaan/profesinya.
Pernyataan standar umum 2200 dalam SAAPIP (2008) juga menyatakan bahwa auditor harus mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawabnya.. Ini berarti bahwa organisasi auditor bertanggungjawab untuk memastikan bahwa setiap auditor yang bertugas memiliki kompetensi dan pengalaman untuk melaksanaan tugas tersebut. Kompetensi yang dimiliki oleh auditor secara kolektif tidak hanya dalam bidang akuntansi sektor publik dan auditing tetapi juga bidang-bidang lain yang diperlukan ketika melakukan audit. Seperti pengetahuan umum tentang entitas, keterampilan berkomunikasi, statistik, teknologi informasi, dan lain-lain.
Auditor yang berkompeten akan lebih mudah menemukan manipulasi data dan manajemen laba dan membuat pemilik dan investor lebih mudah dalam mengontrol manajemen dan memberikan keadaan yang nyata tentang situasi keuangan perusahaan.
Penelitian Murtanto dalam Mayangsari (2003) menunjukkan bahwa komponen kompetensi untuk auditor di Indonesia terdiri dari :