Terbungkus manis

Words
428
Reading
2 min
Listen
Play
4y

Jalan demi jalan, gang-gang kecil tak luput dari roda tigaku setiap hari aku lakukan tanpa bosan dan menyesal dan sampailah pada tempat yang aku rintis dulu. Maaf kalau aku bicara agak sombong

Karena hari ini aku merasa telah memenangkan sebuah pasar kecil.

Dan aku menamai titik tempat ini adalah tempat hoki saya, padahal dulu teman-teman seperjuangan di jalan malas menempati tempat ini. Tapi sekarang seolah tempat hokiku jadi rebutan temanku semua.

Sembari aku menunggu para langgananku datang.
Biasanya aku di sini duduk sambil menulis kata-kata untuk aku posting malamnya.

Tapi naasnya hari ini aku yang dari pagi sampai sore belum bertemu sesuatu yang wow atau fantastik. Aku merasa seperti harimau yang lapar, tepat di depan grobag saya. Seorang badut Pokemon jalan pelan-pelan.

Ini bukan tempatnya, harusnya seorang badut berada di sirkus atau tempat pesta.
Terhiburkah kita jika kita melihatnya di jalan?

Ini sesuatu yang terbungkus manis, atau modus atau berpura-pura. Aku tahu apa yang dia cari, dan apa yang Pokemon inginkan? Tak lain dan tak bukan hanya uang dari pejalan yang merasa iba melihatnya.

Sesekali Pokemon, melambaikan tangannya manis bukan cara menyapanya?
Target sasaranya adalah anak-anak, karena di mata anak-anak badut hanya boneka lucu. Tapi yang terpenting buat saya si pemakai kostumnya.

Benar sekali dengan yang aku sangkakan.
Baru berjalan sekitar 5 meter, seorang ibu-ibu berkendara datang mendekatinya.

Rupanya ibu-ibu tersebut memang merasa kasihan dengan lenggak-lenggoknya si Pokemon, lalu aku perhatikan dan aku hanya ingin tahu cerita kelanjutannya.

Hidup beramal, hiduuuuup!!!
Beramal menurutku hal yang baik, tapi baikkah itu atau mendidikkah itu?

Aku bukan merasa iri dengan apa yang di berikan ke Pokemon, tapi pemandangan ini buat saya hal yang aneh. Aneh, karena untuk membeli segelas susu segar saja banyak yang mengatakan "jangan itu tidak enak, nanti batuk!!" dan banyak kata-kata yang menghinaku.

Di kesempatan kali ini aku berkesempatan mengambil badut lucu dan perihal lucu menurutku.
Dan di kesempatan yang baik ini, aku hanya ingin memberi masukan untuk lebih bijak dalam memberi. Bukankah memberi dan meminta ada undang-undangnya bukan? Ini buktinya.

Pasal 504 KUHP

(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 505 KUHP

(1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Terima kasih atas banyak waktunya dan semoga bermanfaat.

Terbungkus manis | Ecency