This post is from a low-reputation account and contains an unverified outbound link. Be cautious before clicking external links.

TATA CARA PENDAFTARAN BUMN INDONESIA

ghea(25)
Published in
#lowongan
Words
259
Reading
2 min
Listen
Play
9y

Tata Cara Pendaftaran

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website: http://panseljpt.bumn.go.id , mulai tanggal 1 Agustus 2017 dan ditutup pada tanggal 16 Agustus 2017.
  2. Peserta diharuskan mengunggah dokumen (dalam format pdf, kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg) sebagai berikut:
    a. Surat Lamaran (format dalam Lampiran 2);

b. Daftar Riwayat Hidup yang dicetak dari website pendaftaran serta dibubuhi tanda tangan dan materai Rp 6.000,-;

c. Copy SK Pangkat dan jabatan terakhir (bagi PNS);

d. Bukti dukung jabatan terakhir (bagi Non PNS);

e. Copy KTP;

f. Copy ijazah terakhir;

g. Copy Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2015 dan 2016 (bagi PNS);

h. Copy penilaian prestasi kerja atau istilah lain yang setara (misal: pencapaian KPI) untuk periode tahun 2015 dan 2016 (bagi Non PNS);

i. Copy tanda terima LHKPN yang pernah dilaporkan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (bagi PNS dan Non PNS yang Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN);

j. Copy tanda terima SPT Tahun pajak 2016;

k. Surat pernyataan sebagaimana format dalam Lampiran 3 yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (bagi PNS);

l. Surat pernyataan sebagaimana format dalam Lampiran 4 dan Lampiran 5 yang masing-masing dibubuhi materai Rp. 6.000,- (bagi Non PNS);

m. Surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang bersangkutan (format dalam Lampiran 6) (bagi PNS);

n. Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud butir m. berasal dari Kuasa PPK dilengkapi dengan Surat Kuasa atau ketentuan yang menetapkan pemberian kuasa dimaksud;

o. Pas photo terbaru dengan ukuran 4x6 dengan kapasitas file 500 Kb;

p. Bukti/sertifikat program pelatihan/pengembangan kompetensi;

q. Surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani/kejiwaan serta surat keterangan bebas narkoba (dari Rumah Sakit).

TATA CARA PENDAFTARAN BUMN INDONESIA | Ecency