Yth. PIC Pemberi Kerja, sesuai data pertumbuhan ekonomi 2017 dari BPS (5,07%), batas upah tertinggi perhitungan iuran program Jaminan Pensiun ditetapkan Rp.8.094.000 (Referensi PP No. 45/2015). Mohon dapat menyesuaikan pelaporan upah dan iu
Yth. PIC Pemberi Kerja, sesuai data pertumbuhan ekonomi 2017 dari BPS (5,07%), batas upah tertinggi perhitungan iuran program Jaminan Pensiun ditetapkan Rp.8.094.000 (Referensi PP No. 45/2015). Mohon dapat menyesuaikan pelaporan upah dan iu