Terkait dengan SURAT EDARAN DIRJEN PERHUBUNGAN UDARA KEMENTRIAN PERUHUNGAN NO 15/9MARET/2018, dan hasil dari Teknical Meeting, 15 Maret 2018 :
Pax yg membawa powerbank lebih dari 160WH (32000) atau tdk di sertai keterangan
DILARANG
Spare powerbank HARUS di bawa ke cabin ( max 1 pcs) dan pemakaiannya hrs diawasi/dalam pengawasan
5.AVSEC (SCP 1) bertanggung jawab atas pemeriksaan barang bawaan penumpang yg membawa powerbank tsb diatas.