Rilis media.
KEK, PekerjakGubernur
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta pada manajemen KEK, megutamakan tenaga kerja lokal untuk mengisi berbagai posisi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.
“Khususnya untuk posisi-posisi yang mampu dikerjakan, utamakan putra daerah, jangan bawa pekerja dari luar," minta gubernur saat meninjau komplek KEK Arun, Jumat, 16 Februari 2018.
Peninjauan itu dilakukan hanya beberapa hari pasca penandatanganan MoU Kerjasama kegiatan Operasional Barang Milik Negara, antara Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN) dengan PT. Patriot Nusantara Aceh selaku Badan Usaha Pengelola dan Pembangun KEK Arun di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI aldi Jakarta, Senin lalu.
Dengan ditandatangani MoU tersebut KEK Arun Lhokseumawe sudah mulai dapat beroperasi.
Kedatangan Gubernur yang didampingi Asisten II Taqwallah disambut sejumlah petinggi konsorsium BUMN pemilik saham pada KEK Arun.
Gubernur berharap kehadiran KEK Arun dapat mensejahterakan masyarakat Aceh. Ia juga menginginkan KEK Arun menjadi contoh terbaik bagi KEK lain di seluruh Indonesia.
"Ini semua demi rakyat Indonesia, khususnya rakyat Aceh," ujar Gubernur.
Selain itu, Gubernur juga berharap dilaksanakan sejumlah ketentuan terkait KEK Arun. Di antaranya, semua lahan dan aset sebaiknya diserahkan kerjasamanya pada BUPP yang dikelola oleh PT. Patriot Nusantara Aceh, sehingga Investor sebagai tenant langsung berhubungan satu atap dengan BUPP.
Untuk diketahui, saat ini terdapat empat lembaga selaku konsorsium pengelola KEK Arun Lhokseumawe, yaitu PT. PIM, PT. Pertamina, PT. Pelindo I dan PDPA. Keempat PT tersebut telah membentuk Badan Usaha Pengelola dan Pembangun (BUPP) KEK, di mana PT. Patriot Nusantara Aceh selaku pembangun dan pengelola. Perusahaan ini telah resmi berkantor di kawasan eks. Kilang Arun.
KEK Arun Lhokseumawe memiliki total luas laha 2.622,48 Ha, termasuk 906,32 Ha lahan kosong, terdiri dari milik PT. Arun seluas 540 ha, milik PT.Pertamina/ Humpus Aromatik seluas 81 ha, PT. Pelindo I seluas 17,82 ha, PT. PIM seluas 126,5 ha, PT. AAF seluas 91 ha dan PT. KKA seluas 50 Ha.
Sebelumnya, saat berbicara di hadapan Menteri Koordinator Perekonomian RI Darmin Nasution di Jakarta, Gubernur juga mengatakan diperlukan sosialisasi lebih detail oleh Kementerian Keuangan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2015 tentang Fasilitas dan insentif di KEK, serta perlu adanya perhatian khusus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan tentang Pembangunan Infrastruktur di luar kawasan KEK yang merupakan tanggungjawab Pemerintah, mulai dari bandara, jalan nasional dan fasilitas infrastruktur lainnya.