Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Propinsi Aceh/Indonesia No 2 Tahun 2013 Tentang Penertiban Hewan Ternak
Oleh : Nanda Herijal Putra
Adapun Analisis Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penertiban Hewan Ternak dengan 8(Delapan) Variabel Kebijakan Publik adalah sebagai berikut:
1.1 Tujuan yang akan dicapai ;
- Setiap ternak terdata
- Memiliki kartu registrasi ternak
- Menjaga Ketertiban Lalulintas
- Mencegah gangguan Lahan
- Menjaga Kebersihan
- Menjaga Kelestarian Lingkungan
1.2 Preferensi nilai dalam pembuatan kebijakan:
- Nilai Ketertiban
- Nilai Keamanan
- Nilai Hukum
- Nilai Ekonomis
- Nilai Kelestarian
1.3 Sumberdaya yang mendukung Kebijakan
Sumberdaya SDM :
- Bupati
- Dinas Peternakan
- Satpol PP
- Camat
- Polsek
- Koramil
- Keuchik (Kepala Desa)
- Tokoh Masyarakat
- Masyarakat
Sumberdaya Financial :
- APBK Kabupaten Bireuen
1.4 Kemampuan Aktor Pembuatan Kebijakan
- Bupati Kabupaten Bireuen
- DPRK Kabupaten Bireuen
- Dinas Terkait
- Stakeholder Lainnya
1.5 Lingkungan Tempat Implementasi Kebijakan adalah lingkungan Kabupaten Bireuen yang meliputi:
- Jalan Raya
- Tempat Umum
- Perkebunan dan Sawah
- Lingkungan Masyarakat
1.6 Strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan :
- Sosialisasi
- Penyediaan Kandang
- Penyediaan Petugas
- Penyediaan Pakan Ternak
- Penyediaan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan)
- Pembayaran Denda
- Penyediaan Mobil Angkut Ternak
1.7 Output :
- Melindungi Pengguna Jalan
- Mencegah Pencurian Hewan Ternak
- Menjaga Ketertiban Lingkungan
- Melindungi Tanaman, Sawah dan Kebun
1.8 Outcome :
- Keamanan Lalulintas di Jalan Raya
- Kesejahteraan Petani dan Pekebun
- Habitat Ternak Terpelihara dan Terjaga
- Ketersediaannya Daging Lokal
- Tanaman, Sawah dan Kebun terlindungi dari Ternak.
SEKIAN.....@akun