Yaaa Allah...
Sedih rasanya, negara yg kaya raya dgn hasil Alam, tapi masih ada rakyat yg tidur di jalan dgn 3 anaknya 😭😭😭
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3)
😭😭😭😭