Tim Polres Aceh Timur akan melakukan pengawalan terhadap bus yang melintas di wilayah kabupaten itu. Tindakan itu diambil setelah dua bus mengalami rusak parah akibat dilempar dengan batu oleh remaja iseng di Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
“Malam ini pengawalan pertama di mulai. Kami tidak ingin, aksi iseng masyarakat itu bisa membahayakan penumpang dan masyarakat lainnya dalam bus,” sebut Wakil Kepala Polisi Resort, Polres Aceh Timur, Kompol Apridari, Selasa (22/5/2018).
Dia menyebutkan, bus yang melintas akan dikawal oleh dua personel polisi bersenjata api. “Polisi ini akan naik ke dalam bus. Mereka bertugas mengamankan penumpang dan sedapat mungkin menangkap pelaku pelemparan bus itu,” sebutnya.
Dia mengatakan pengawalan akan dilakukan dari perbatasan Polres Aceh Utara hingga perbatasan Polres Kota Langsa. Selain pengawalan bus, polisi meningkatkan patroli lapangan dengan melibatkan Satuan Sabhara, Satuan Lalu Lintas dan seluruh Polsek yang berada di lintas jalan nasional Medan-Banda Aceh.
“Saya tegaskan, tindakan melempar bus itu diproses secara hukum. Mereka akan dikenakan agi Pasal 170 KUHP dengan tindak pidana melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama sama di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kompol Apridadi.