Setiap anak kos yang berada di kawasan Ule Reuleng, khususnya Lorong Tgk. Dibalee untuk dapat mengikuti pengajian rutin tiap malam jumat. Jika tidak mengikutinya maka pihak keucik tidak akan mengeluarkan surat domisili untuk anak kos yang ingin membuat surat tersebut.
Peraturan itu dibuat agar anak kos dan warga sekitar dapat mengunakan semalam untuk hal yang bermanfaat khususnya untuk anak kos dari pada keluar malam untuk hal yang tidak jelas lebih baik mengikuti pengajian yang dibuat oleh keucik dan perangkat desa.
Kami membuat ini semua agar anak kos lebih bisa untuk dikonrol dari pada keluar untuk hal yang tidak jelas kan mending mengikuti pengajian yang jelas ada manfaatnya,kami pun memberi keringanan untuk yang sekiranya ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan dan buat tugas kami izinkan. Jelas ust Hamid.