Adapun hak-hak seorang istri terhadap suami sebagai berikut:
.
Diperlakukan secara patut,
"dan bergaullah dengan mereka secara patut" (An Nisa: 19) .
"Hendaknya engkau memberinya makan jika engkau makan, memberinya pakaian jika engkau berpakaian, janganlah memukulnya pada wajahnya, janganlah menjelek-jelekkanmua dan jangn memisahkan diri darinya kecuali di dalam rumah" (HR. Abu Dawud no.2142).
.
"Ingatlah, bahwa hak mereka (para istri) terhadap kalian adalah kalian berbuat baik kepada mereka dalam memenuhi pakaian dan makanan mereka"
(HR At Tirmidzi no. 1163)
.
"Janganlah seorang Mukmin membenci seorang Mukminah (istrinya) jika ia membenci suatu perilaku darinya niscatya ia rela terhadap perilaku yang lain" (HR. Muslim ,1469) .
.
Mengajarinya tentang perkara agama yang penting jika sang istri belum mengetahuinya, atau mengijinkan untuk menghadiri majelis ta'lim
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka" (At Tahrim:6)
.
Mendidiknya untuk menjalankan ajaran dan adab islam, serta menghukumnya bila menyelisihinya, yaitu melarang bepergian sendirian,bertabbaruj, dan berbaur dgn lelaki lain "Laki-laki adalah pemimpin pada keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadap keluarga yang dipimpinnya" (HR. Al Bukhari no. 893)
.
Bersikap adil terhadap para istri jika memang dimadu, yaitu dalam memberi makanan,minuman,pakaian, tempat tinggal dan giliran. "Kemudian jika kamu takut tidak akan berperilaku adil, mak (kawinilah) seorang saja, atu budak-budak yang kamu miliki" (An Nisa :3)
.
Tidak menyebarkan rahasianya, menyebut aibnya karena suami adalah kepercayaannya yang dituntut untuk menjaga dan melindunginya.
"Sesungguhnya seburuk-buruknya kedudukan manusia di sisi Allah pada Hari Kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya dan istrinya pun menggaulinua, lalu suaminya menyebarkan rahasianya" (HR Muslim no. 1437)
.
Syaikh Abu Bakar Jabir al - Jaza 'iri
.
sumber: bab 5 Muamalah, Minhajul Muslim -