Wali dalam suatu perkawinan merupakan unsur yang sangat penting, keberadaannya menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Dalam mazhab Syafii, dinyatakan bahwa wali nikah merupakan salah satu syarat sahnya perkawinan. Hanya wali nikah yang memiliki hak untuk menikahkan wanitayang berada dalam perwaliannya. Hak ini diberikan Islam kepada wali nikah, karena wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Dalam kitab Al Umm disebutkan bahwa wanita manapun yang kawin tanpa walinya, maka tiada perkawinan bagi wanita tersebut.
Imam Syafii beserta pengikutnya berpendapat tentang wajibnya wali nikah ini bertolak dari hadist Rasullulah SAW diantaranya yang diriwayatkan oleh At- Tirmidzi berasal dari Siti Aisyah yaitu :
أخبرنا ابن جريج, عن سليمان ابن موسى, عن ابن شهاب عن عروة, عن عائشة رضى الله عنها: أن النبى صلى الله عليه وسلم قال: ايما امراة نكحت بغير إذن مواليها فنكاحها باطل,فنكاحها باطل, فنكاحها باطل فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها فإن استجروا فالسلطان ولي لمن لا ولي لها) رواه الترمذي(
Artinya : Menceritakan pada kami Ibnu Juraij dari Sulaiman bin Musa, dari Ibnu Syihab dari Urwah, dari Aisyah r.a. bahwa Nabi Saw. bersabda siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, batal, batal. Jika suami telah menggaulinya, maka wanita tersebut berhak atas maskawin sebagai penghalal kemaluannya. Jika para wali tersebut berselisih, maka sultan menjadi wali bagi wanita yang tidak memiliki wali. (H.R. Tirmizi).
Dalam hadist tersebut terlihat bahwa seorang perempuan yang hendak menikah disyaratkan harus memakai wali, berarti tanpa wali nikah itu batal menurut hukum Islam atau nikahnya tidak sah. Dengan demikian tidak ada perkawinan dalam Islam apabila tidak dianggap sah menurut hukum Islam. Dalam hukum Islam wali merupakan rukun nikah, dimana keberadaannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pernikahan itu sendiri, sehingga ketiadaan wali, baik wali nasab atau wali hakim, menyebabkan pernikahan atau perkawinan tidak dianggap sah.
Dalam kitab Qalyubi yang digunakan sebagai rujukan dalam fiqh syafiiyah disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai berikut:
Ayah kandung
Kakek atau ayah dari ayah
Ayah kakek, meskipun ke atas
Saudara laki-laki se-ayah dan se-ibu
Saudara laki-laki yang se-ayah
Anak laki-laki dari saudara laki-laki se-ayah dan se-ibu, meskipun ke bawah
Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang se-ayah, meskipun ke bawah
Paman
Anak laki-laki dari paman
Orang yang memerdekakannya, bila perempuan tersebut pernah menjadi hamba sahaya
Ashabah orang yang memerdekakannya
Sultan atau penggantinya (qadhi).
Dalam Kitab Kifayatul Akhyar yang juga merupakan kitab standar fiqh Syafiiyah disebutkan urutan wali nikah, yaitu: