Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah

Pengertian


Asuransi Syariah atau yang biasa disebut takaful adalah saling memikul risiko diantara sesama orang sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya. Pengertian Asuransi Syariah menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah adalah sebagai berikut:

Asuransi syariah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan saling menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah

ada 5 prinsip asuransi syariah adalah sebagai berikut:

1. Prinsip saling bekerja sama dan saling tolong menolong (ta’awun)

Bekerja sama yang dimaksud dalam prinsip ini adalah tolong-menolong sesama peserta dan perusahaan asuransi dalam rangka kebaikan dan takwa, bukan dalam rangka berbuat dosa dan menimbulkan rasa permusuhan di antara sesama manusia. Prinsip tersebut terkait erat dengan filosofi konsep dan operasional asuransi takaful bahwa segala musibah dan bencana yang menimpa manusia pada dasarnya merupakan qada dan qadar Allah SWT. Setiap muslim wajib berusaha untuk memperkecil risiko yang timbul.

Salah satu cara yang biasanya ditempuh adalah dengan menabung
(menyimpan uang). Akan tetapi, upaya ini seringkali tidak memadai, karena yang harus ditanggung akibat dari musibah itu terkadang lebih besar dari yang diperkirakan. Karena itu, dengan prinsip tolong-menolong melalui asuransi syariah, semua peserta atau peserta merupakan keluarga besar yang saling menanggung dan menolong satu sama lain. Sistem ini diatur dengan meniadakan tiga unsur, yaitu: gharar, maisir, dan riba, yang dalam asuransi konvensional masih dipertanyakan kehalalan produknya.

2. Prinsip saling melindungi dalam segala kesulitan dan kesusahan


Prinsip ini dilandasi oleh semangat persaudaraan dan kebersamaan di antara sesama muslim sesuai dengan firman Allah QS Al-Hujarat: sebagai berikut:

Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah kepada Allah, supaya kamu mendapat rahmat.
Prinsip tersebut merupakan ruh asuransi syariah. Hakikat asuransi syariah itu terletak pada dihilangkannya risiko kerugian, yang tak tentu bagi gabungan sejumlah orang yang menghadapi persoalan yang sama dan membayar premi kepada suatu perusahaan. Dana yang terkumpul dari jamaah asuransi ini cukup untuk mengganti semua kerugian yang disebabkan oleh semua anggota.

3. Prinsip saling bertanggung jawab

Pada dasarnya setiap muslim itu adalah pemimpin, dan ia harus bertanggung jawab terhadap yang dipimpin.

Semua peserta asuransi syariah dipandang memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan perlindungan, pertanggungan, dan solidaritas terhadap sesamanya. Semua ibarat satu tubuh yang antara satu organ dengan lainnya saling melengkapi, bekerjsama dan membutuhkan. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW, berikut:

Dari Al-Nu’man ibnu Basyir ra., ia berkata: Rasulullah SAW, bersabda:

perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal cinta kasih, sayang menyayangi, dan solidaritas mereka adalah seperti satu tubuh; jika salah satu organnya ada yang mengadu kesakitan, maka seluruh organ tubuh itu juga merasakannya dengan tidak dapat tidur dan demam. (HR Al-Bukhari dan Muslim).

4. Prinsip saling menghindari unsur gharar, judi dan riba dalam berasuransi

Hal ini sangat penting karena tujuan utama asuransi bukanlah untuk berspekulasi, melainkan memberikan rasa aman, terlindungi, dan terhindar dari hal-hal yang tidak diharapkan diantara sesama peserta dan perusahaan asuransi. Kedua belah pihak merasa suka rela dan tentram, tidak merasa ada yang dicurangi, dzolimi, dan dirugikan akibat dari akad asuransi.

Hal ini sesuai firman Allah Al-Qur’an Surat an-Nisa: 29:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

5. Prinsip mudharabah (bagi hasil)

Prinsip ini termasuk sangat mendasar jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Karena dana yang terkumpul dari peserta tidak semuanya dinikmati oleh perusahaan, melainkan diinvestasikan berdasarkan syariah. Kemudian hasil yang diperoleh dengan cara mudharabah dibagi untuk seluruh peserta (pemegang polis) dan untuk perusahaan. Misalnya 40% untuk peserta dan 60% untuk perusahaan. Kedua belah pihak, dengan demikian sama-sama memberikan infaq.

Asuransi syariah memang dikembangkan dengan semangat tabarru (memberikan sumbangan suka rela). Dengan demikian, motivasi utama asuransi atau reasuransi dalam Islam adalah mendapatkan keberkahan dalam hidup, sebagaimana disemangati oleh hadist Nabi SAW, berikut:

Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda: Setiap pagi pasti ada dua malaikat yang turun untuk mendoakan hamba. Salah satu malaikat itu berdoa: Ya Allah, berikanlah kepada orang yang berinfaq itu ganti (kompensasi); sedangkan yang satunya lagi berdoa: Ya Allah, berikanlah orang kikir (tidak mau berinfaq) itu kerugian. (HR Al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad).


Posted from my blog with SteemPress : https://puffinthemes.com/prinsip-prinsip-asuransi-syariah/
H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center