Bisnis Jual Beli Online, Makin Menjanjikan

image


Source

 

 

Hari ini siapa yang nggak pernah belanja lewat internet, atau online shoping. Mudah, cepat, dan murah, jadi alasan kenapa banyak orang yang berbelanja lewat dunia maya ini. Tapi sebenarnya cukup aman kah pemerintah melihat bisnis lewat dunia maya ini.

 

 

Ya, teknologi kian maju, kerjaan manusia kini semakin mudah, termasuk dalam belanja. Belanja lewat dunia maya baru populer pada tahun 1990-an, tepatnya saat internet mulai di gunakan banyak orang di negara maju, seperti Amerika Serikat, dan negara-negara maju di Eropa sana. Nah, di Indonesia, belanja dunia maya baru populer tahun 2000-an. Saat itu jaringan internet mulai menyebar ke seantero nusantara.

 

Tahun 2019 ini pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 83,7 juta orang. Makanya celah bisnis di dunia maya makin populer. Ya, kemudahan akses, banyaknya pilihan harga, dan efektifitas, jadi alasan kenapa banyak yang pilih online shoping. Nggak perlu jalan lagi ke pasar, tempat perbelanjaan, atau warung. Tinggal klik...klik... Saja, barang yang di inginkan sampai di tangan.

 

Ini juga bikin banyak orang buka usaha di dunia maya. Nggak perlu punya toko, dengan modal laptop, atau telpon genggam, dan niat tentunya. Medianya pun beragam, mulai dari Instagram, Facebook, WhatsApp, hingga Twitter. Nah, untung yang di rasakan juga banyak. Selain dari inkam yang naik terus, kemudian waktu bersama keluarga nggak berkurang sama sekali. Jadi, bisa kapan saja kerjanya, sambil gendong anak, sambil mengerjakan kerjaan rumah. Itu khusus untuk ibu rumah tangga.

 

Alhamdulillah, rezeki ini bisa datang darimana saja, yang penting halal. Tapi sayangnya, fenomena belanja online, juga di manfa'atkan segelintir orang buat curang.

 

Pada tahun 2018 lalu, data dari sub direktorat menyebut bahwa 446 kasus penipuan di dunia maya tercatat. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang cuma 335 kasus. Aturan soal jual beli online sebenarnya sudah di atur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan. Dan supaya memberi rasa aman bagi masyatakat, peraturan untuk komunikasi dan informatika nomor 34 tahun 2014 pun di keluarkan.

 

Isinya mewajibkan setiap pihak-pihak yang menawarkan barang online terdaftar. Tapi sayangnya baru menyebar perusahaan besar. Aturan yang ada saat ini memang belum secara khusus mengatur soal perdagangan di dunia maya. Makanya buat semakin melindungi masyarakat, pemerintah juga berencana buat menerapkan pajak khusus bagi pelaku e-commerce, soalnya saya punya data ini, transaksi jual beli di dunia maya, dari tahun ke tahun terus meningkat.

 

Tahun 2018 lalu, cuma 130 trilyun, sedangkan tahun 2019 mencapai 150 trilyun. Dan di perkirakan akan mencapai 312 trilyun Rupiah tahun 2019 ini. Woww, lumayan juga potensi pajaknya. Namun kebijakan ini masih terus di kaji.

 

Kalau kita bicara masalah pajak, tentu kita melihat apa yang di perjual belikan. Misalnya dari pabrik di jual ke distributor. Antara pabrik dan distributor, saya yakin di situ di kenakan pajak. Kemudian dari distributor ke ritel ini, mungkin juga ada pajaknya. Ritel inilah, kalau di perdagangkan inilah sebagai pelapis, ritel ini menjual ke masyarakat. Karena potensi market ini besar sekali, maka pemerintah harus dorong masyarakat untuk berbisnis secara online. Ya, meski masih dalam pertumbuhan, iklim e-commerce, memang mengarah ke arah yang positif.

 

Kalau di bandingkan sama negara maju, masih jauh ketinggalan. Makanya penggunaan di berbagai lini, harus terus di lakukan, bahkan keamanan sudah tentu jadi prioritas yang harus di perhatikan, dan di lindungi oleh pemerintah.

 

Salam Steemian Indonesia 💫

 

~Keep writing~

 

image

 

 

Salam Sahabat Inspiratif



Posted from my blog with SteemPress : http://midiagam.epizy.com/2019/10/06/bisnis-jual-beli-online-makin-menjanjikan/

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Ecency