Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan yang memperbolehkan PNS pria cuti 1 bulan untuk dampingi istri melahirkan. Aturan itu disambut baik sejumlah PNS.
Sebagian PNS yang diwawancara detikcom, Selasa (12/3/2018), mengaku baru mengetahui aturan tersebut. Mereka senang karena bisa menemani istri dari proses persalinan hingga merawat anaknya yang baru lahir.
"Tentu senang dong, kalau dulu kan paling cuma 1 mingguan saja. Sekarang bisa nemani istri yang baru lahiran 1 bulan siapa yang tidak mau?" ujar Fino, PNS yang berkantor di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.