Program Keluarga Harapan (PKH)

Salah satu tugas pendamping Program keluarga harapan adalah memastikan tercapainya tujuan program tersebut kepada masyarakat miskin yang sudah ditetapkan sebagai peserta program keluarga harapan atau biasanya disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). KPM PKH adalah masyarakat miskin atau rentan yang sudah ditetapkan menjadi peserta PKH berhak mendapatkan bantuan tunai bersyarat yang diberikan oleh pemerintah republik indonesia melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kewajiban KPM PKH diantaranya adalah menggunakan bantuan sosial PKH untuk kebutuhan kesehatan Balita, memenuhi kebutuhan gizi seimbang dan memeriksakan balita di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) maupun puskesmas.

image

Salam PKH
Keluarga Sejahtera
Anak Indonesia
Sehat dan Pintar

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now