Pembobol ATM BNI Di Geudong Berhasil Diciduk Polisi


Lhokseumawe – Hanya berelang sehari, Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil menciduk tiga dari empat pria yang diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian atau upaya pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Gampong Meunasah Mancang, Kecamatan Samudera, Geudong, Aceh Utara yang terjadi pada Senin pagi (13/7/2020).

Para pelaku diketahui karyawan dan mantan karyawan PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) Cabang Lhokseumawe yang merupakan mitra dengan PT BNI.

Dari empat pelaku, tiga orang berhasil ditangkap masing-masing berinisial KB (25), warga Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe masih tercatat sebagai pegawai PT (SSI); NF (33) warga Gampong Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua selaku mantan satpam PT SSI Cabang Lhokseumawe; dan ZF (31), warga Gampong Hagu Teugoh, Kecamatan Banda Sakti, juga mantan asisten manager PT SSI.

Satu lagi berinisial RV kini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang juga mantan pegawai PT SSI Cabang Lhokseumawe bagian pengisian uang ATM.

Modus operandi mereka pura-pura menyamar dengan memakai seragam palsu seolah-olah karyawan PT SSI yang selama ini bertugas mengantar dan mengisi uang di ATM BNI.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan pers mengatakan KB berperan sebagai pemberi kunci, NF berperan sebagai orang yang masuk ke dalam bilik ATM dan bertugas membobol mesin tersebut, sedangkan ZF berperan sebagai sopir yang bersiaga di mobil jenis Toyota Avanza BL 703 N.

“Untuk barang bukti diamankan yakni dua buah kaset ATM Bank BNI, satu buah rijek, uang sebesar Rp64.100.000, satu buah tas hitam merek Asus, satu buah obeng bunga, satu set kunci ATM dan satu unit mobil Avanza warna hitam nopol BL 703,” kata Eko.

Kapolres menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Senin (13//7/2020) sekitar pukul 09.30 WIB. Para tersangka menuju ke ATM BNI di Gampong Meunasah Mancang. Mereka berjumlah empat orang, satu orang stand by di mobil, satu orang memberi kunci, dan dua orang masuk untuk membobol mesin tersebut.

Setelah melakukan percobaan pembobolan dengan kunci yang telah dipersiapkan, tiba-tiba keluar dan muncul petugas asli yang ingin mengisi ulang uang di ATM.

“Kemudian pelaku kepergok oleh petugas asli dan personel polisi yang mengawal untuk pengisian uang itu, para pelaku langsung melarikan diri ke belakang pemukiman warga dan satu orang dalam mobil langsung tancap gas ke arah Medan,” katanya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo pasal 362 pasal 53 Jo pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.(*)


Diterbitkan dari portal media online Zonamedia.co menggunakan SteemPress : https://zonamedia.co/news/pembobol-atm-bni-di-geudong-berhasil-diciduk-polisi/

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Ecency