24 LARANGAN DALAM KAMPANYE PILKADA 2018 DIRANGKUM DARI UNDANG-UNDANG NO 10 TAHUN 2016 TENTANG PILKADA DAN PERATURAN KPU NO 4 TAHUN 2017 TENTANG KAMPANYE PILKADA :

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;

  2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.

  3. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

  4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;

  5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;

  6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

  7. Merusak dan/atau menghilangkan Alat PeragaKampanye;

  8. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

  9. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;

  10. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;

  11. Melakukan pawai yang dilakukan dengan konvoi berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya;

  12. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain yang diperbolehkan;

  13. Pasangan Calon tidak boleh memproduksi stiker yang melebihi ukuran yang sudah ditentukan;

  14. Pemasangan stiker tidak boleh membentuk susunan baru, dimana pemasangan tersebut mengandung pesan Kampanye dalam ukuran yang lebih besar;

  15. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain pada tempat dan jumlah yang telah ditentukan;

  16. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik diluar ketentuan

  17. Bahan Kampanye dilarang untuk disebarkan dan/atau ditempel di tempat umum, yang meliputi:

a. tempat ibadah termasuk halaman;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan
h. taman dan pepohonan;

  1. Pemasangan Alat PeragaKampanye dilarang berada di:

a. tempat ibadah termasuk halaman;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung milik pemerintah; dan
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);

  1. Media massa cetak, media massa elektronik (televisi, radio, dan/atau media online), dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan Iklan Kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;

  2. Pasangan Calon dilarang menayangkan debat publik/debat terbuka antar Pasangan Calon pada media apapun selama masa tenang;

  3. Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik) televisi, radio, dan/atau media online), dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan Iklan Kampanye Pasangan Calon, rekaman debat Pasangan Calon, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon;

  4. Pasangan Calon atau Tim Kampanye, dan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih;

  5. Dalam kegiatan Kampanye, Pasangan Calon atau Tim Kampanye, dan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dilarang melibatkan:

a. Pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
b. Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain;

  1. Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dan perangkat desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa Kampanye. Pejabat daerah meliputi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.*
H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
1 Comment
Ecency