KURSUS PERKAWINAN BAGI REMAJA

Pelaksanaan Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor Dj/II/491/2009 Tentang Kursus Calon Pengantin

image

image

Untuk menindaklanjuti Peraturan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia nomor Dj/II/491/2009 yang dikeluarkan tanggal 10 Desember 2009 tentang kursus calon pengantin, maka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengeluarkan surat bernomor Kw.01.2/PW.01/36/2010 tanggal 13 Januari 2010 yang menginstruksikan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Aceh untuk melaksanakan Kursus Calon Pengantin yang harus sudah berjalan efektif mulai tanggal 1 Maret 2010.
Menindaklanjuti instruksi  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh tentang kewajiban pelaksanaan kursus calon pengantin, maka pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas selaku pelaksana di lapangan mulai mensosialisasikannya kepada masyarakat khususnya calon pengantin melalui aparat Gampong baik Geuchik, Imum Gampong dan juga Imum mesjid.

image

image

Dengan berjalannya sosialisasi tentang kewajiban mengikuti kursus calon pengantin bagi setiap pasangan pengantin, maka terhitung sejak maret 2010 Kursus Calon Pengantin mulai efektif dilaksanakan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas dengan mewajibkan kepada seluruh pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah untuk untuk mengikuti Kursus Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas sebelum prosesi pernikahan dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan keseharian, kursus calon pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas dimulai ketika pasangan calon pengantin mendaftarkan kehendak nikah baik langsung oleh yang bersangkutan atau biasanya diwakili oleh Geuchik atau Imum Gampong.
Pendaftaran kehendak nikah dilakukan 10 (sepuluh) hari sebelum berlangsungnya akad nikah dengan membawa persyaratan administrasi pernikahan secara lengkap, setelah petugas pengelola nikah rujuk melakukan pemeriksaan berkas administrasi dan data pasangan calon pengantin maka ditentukan hari dan waktu pelaksanaan kursus calon pengantin bagi pasangan tersebut.

image

Petugas pengelola nikah rujuk atau konselor kursus calon pengantin biasanya juga akan memberikan semacam blangko yang berisi pertanyaan tentang berbagai hukum agama yang meliputi masalah tauhid, ibadah, thaharah, munakahat, doa dan amalan harian sebagai panduan bagi pasangan yang akan mengikuti kursus calon pengantin.
Sebelum datang ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas untuk mengikuti Kursus Calon Pengantin pada hari yang telah ditentukan, calon pengantin diwajibkan untuk belajar dan mendapat bimbingan dan arahan dari 2009 jumlah perceraian mencapai 251.208 kasus, atau lebih dari 10% dari jumlah peristiwa nikah dan rujuk sebesar 2.207.300 peristiwa nikah. Sejak 5 tahun terakhir angka perceraian dari tahun ketahun meningkat cukup tajam, belum lagi perceraian yang tidak melalui pengadilan agama. Jika diakumulasikan tentu angkanya lebih besar lagi.

Pada hakikatnya, kehidupan rumah tangga tidak sesederhana yang kita fikirkan, banyak tindakan dan sikap yang rasional yang harus diterapkan ketika berumah tangga, hal ini demi berjalannya rumah tangga dengan baik dan terwujudnya prinsip kebahagiaan dalam keluarga yang terkandung dalam ungkapan Rasulullah SAW “baiti jannati” dengan konsep keluarga yang sakinah yang mengacu pada ajaran al- Qur’an dan al-Hadist serta berdiri atas sendi mawaddah wa rahmah.
Menikah merupakan sebuah kata yang akan mengantar kita pada bayangan sepasang suami istri yang terikat dalam satu perjanjian suci dan berlangsung dalam suasana sakral. Menikah berarti pula terjalinnya suatu komitmen dan tanggung jawab diantara sepasang suami istri, dimana mereka wajib mematuhi kriteria yang menjadi komitmen bersama
Pernikahan memiliki konsekuensi yang harus dihadapi secara bersama-sama dikemudian hari, sehingga perlu adanya pertimbangan yang mendalam harian. Dalam pelaksanaan Kursus Calon Pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas dilaksanakan dengan metode ceramah tentang hukum-hukum Islam secara umum dan diakhiri sesi tanya jawab antara para calon pengantin sebagai peserta kursus dan konselor kursus.

image

Setiap Calon pengantin sebagai peserta kursus juga diwajibkan membaca Al-Quran dan bacaan wajib lainya seperti doa-doa dalam shalat dan doa sehari-hari yang didengarkan oleh konselor dan dikoreksi bila terjadi kesalahan. Materi yang diberikan kepada para calon pengantin yang mengikuti kursus calon pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas adalah tata cara dan prosedur perkawinan, materi pengetahuan Agama Islam yang meliputi adab dan tata cara membaca Al-Quran, tauhid dan sifat dua puluh, bersuci dan ibadah, hukum munakahat dan undang-undang perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, psikologi perkawinan, manajemen keluarga serta doa dan amalan harian.
Dalam pelaksanaan kursus calon pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas, para peserta tidak diberikan modul atau buku yang berisi materi yang diberikan, begitupun para peserta kursus tidak membawa buku catatan dan alat tulis untuk mencatat materi yang diberikan konselor.
Selain memberikan materi kursus calon pengantin yang hanya berisi materi pengetahuan Agama Islam, kegiatan kursus calon pengantin juga dimanfaatkan pegawai bidang pelayanan nikah rujuk yang sekaligus merangkap sebagai pemateri kursus untuk memeriksa keabsahan data pasangan calon pengantin dan untuk penandatangan model N3 dan blangko model NB. Berdasarkan pengamatan penulis, pelaksanaan kursus calon pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas hanya diselenggarakan 6 (enam) jam atau lebih tergantung kepada banyaknya pasangan calon pengantin sebagai peserta kursus pada hari tersebut. 
Kepada semua calon pengantin sebagai peserta kursus calon pengantin yang telah mengikuti kursus diberikan diberikan sertifikat tanda kelulusan yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas yang sekaligus Ketua Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) Kecamatan Tanah Luas.

image

Dalam Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin pihak Kantor Urusan Agama tidak memungut biaya dari peserta, dan sejak efektif berlaku kursus tersebut diikuti oleh semua pasangan calon pengantin kecuali bagi calon yang pasangannya berdomisili di luar kabupaten Aceh Utara  maka diberikan dispensasi dengan alasan jarak tempat tinggal yang jauh.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara telah berperan sebagai pelaksana Kursus Calon Pengantin yang diwajibkan bagi setiap pasangan yang akan menikah yang telah berlaku secara efektif mulai bulan Maret 2010. Dalam melaksanakan Peraturan Dirjen Bimas Islam nomor Dj/II/491/2009 tentang Kursus Calon Pengantin, Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas menghadapi berbagai permasalahan dan kendala yang menyebabkan pelaksanaan Kursus Calon Pengantin belum dapat sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terimakasih

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
5 Comments
Ecency