KAWIN DIPAKSA DALAM ISLAM???

KAWIN PAKSA

HUKUM KAWIN

image

image

image

bicara mengenai pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan kawen peudrop, maka sesungguhnya adalah membicarakan hukum Islam dalam konteks hukuman apa yang seharusnya diberikan kepada pelaku mesum (khalwat) menurut Islam. Selain itu juga berbicara terkait pelaksanaan pernikahan bagi pasangan yang tertangkap tersebut.
Dalam setiap kasus khalwat yang terjadi, yang harus diperhatikan adalah tingkat kesalahan yang dilakukan pasangan tersebut. Dalam hukum Islam dikenal istilah Jarimah yang menurut Al Mawardi adalah larangan syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had dan ta’zir . Hukum had adalah hukuman yang telah dipastikan ketentuannya dalam nash al-Qur’an atau Sunnah Rasul. Sedangkan hukum ta’zir adalah hukuman yang tidak dipastikan ketentuannya dalam Al Quran dan Sunnah Rasul. Hukumam ta’zir menjadi wewenang penguasa untuk menentukannya.
Menurut istilah had berarti sanksi bagi orang yang melanggar hukum syara’ dengan cara didera/ dipukul (dijilid) atau dirajam (dilempari dengan batu hingga mati). Sanksi tersebut dapat pula berupa dipotong tangan lalu sebelah atau kedua-duanya atau kaki dan tangan keduanya, tergantung kepada kesalahan yang dilakukan. Hukum had ini merupakan hukuman yang maksimal bagi suatu pelanggaran tertentu bagi setiap hukum.

image

Hukum had telah dijelaskan dalam Al Quran berlaku bagi perzinaan, qadzaf (menuduh berbuat zina), meminum minuman keras, pencurian, perampokan, pemberontakan dan murtad. Zina dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang menyangkut hubungan seksual dan semacamnya tanpa adanya ikatan suami-istri yang dilakukan oleh mukallaf baik yang sudah menikah atau masih bujang.
Sanksi bagi perzinaan dibagi dua, bagi pelaku zina muhsan yaitu perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang telah menikah secara sah maka hukumnya dengan rajam, yaitu dilempari batu hingga mati, sedangkan bagi zina ghairu muhsan yaitu perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah maka hukumannya dengan jilid/didera 100 (seratus) kali dan diasingkan selama setahun.
Bagi pelaku khalwat (mesum) yang tertangkap dan mengakui telah melakukan hubungan suami isteri dan adanya empat orang saksi yang adil maka menurut hukum Islam hukumnnya adalah 100 (seratus) kali dera dan bagi yang telah menikah dirajam (dilempari batu) sampai mati. Sedangkan bagi pelaku khalwat (mesum ) yang tertangkap dan belum melakukan perzinaan maka menurut hukum Islam berlaku hukum ta’zir
Ta’zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh al Quran dan hadiits yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada si pelaku kejahatan dan mencegahnya untuk tidak mengulangi kejahatan serupa. Penentuan jenis pidana ta’zir ini diserahkan sepenuhnya kepada penguasa sesuai dengan kemaslahatan manusia.

image

Dengan pemberlakuan syariat Islam di Aceh, maka telah dikeluarkan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 yang mengatur tentang khalwat (mesum), dimana dalam ketentuannya dinyatakan bahwa melakukan khalwat (mesum) dicambuk maksimal 9 (sembilan) kali, minimal 3 (tiga) kali dan atau denda maksimal Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan minimal Rp. 2.5000.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah). Bagi yang memberikan fasilitas dan atau melindungi orang melakukan perbuatan khalwat/mesum dihukum dengan kurungan maksimal 6 (enam) bulan, minimal 2 (dua) bulan dan atau denda maksimal Rp. 15.000.000, (Lima belas juta rupiah) dan minimal Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
Terkait pelaksanaan kawen peudrop dimana pelakunya mengakui telah melakukan hubungan badan atau telah hamil dan kemudian diputuskan untuk dinikahkan, maka ulama fiqh berbeda pandangan dan dapat dibedakan menjadi dua yaitu ulama yang mengharamkan perkawinan wanita hamil karena zina dan ulama yang membolehkan perkawinan hamil karena zina.
Menurut pendapat Abu Hanifah beliau membolehkan perkawinan wanita hamil zina, tetapi tidak boleh tidur dengan suaminya sebelum anak yang dikandungnya lahir. Ulama Malikiyah tidak membolehkan perkawinan wanita hamil zina secara mutlak sebelum yang bersangkutan benar-benar terbebas dari hamil (istibra’) yang dibuktikan dengan tiga kali haidh selama tiga bulan.

image

Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa wanita hamil zina boleh dinikahkan, karena kehamilannya tidak dapat dinasabkan kepada seseorang (kecuali kepada ibunya), adanya kehamilan dipandang sama dengan tidak adanya kehamilan. Imam al- Nawawi menjelaskan bahwa wanita yang hamil karena zina tidak diwajibkan melaksanakan iddah (waktu tunggu), alasannya adalah karena wanita hamil zina tidak termasuk yang dilarang kawin
Sebagai mazhab yang dianut mayoritas warga Aceh, maka ketentuan hukuman kawen peudrop bagi pasangan yang melakukan khalwat hingga hamil menjadi diperkuat oleh ketentuan fiqih mazhab Syafi’i di atas. Sedangkan bagi pelaku khalwat yang tertangkap warga, baik telah melakukan hubungan suami istri tetapi belum hamil ataupun tidak belum melakukan hubungan suami istri, maka hukuman kawen peudrop adalah sah selama semua ketentuan hukum Islam terkait syarat dan rukun nikah terpenuhi sehingga pernikahan tersebut terjamin keabsahannya, karena menikahkan wanita yang sedang hamil saja hukumnya adalah sah apalagi wanita yang belum hamil
Dari hasil penelitian penulis, dapat diketahui bahwa semua syarat dan ketentuan pernikahan menurut hukum Islam dalam pelaksanaan kawen peudrop telah terpenuhi, yaitu adanya calon mempelai, dua orang saksi, wali dan mahar. Biasanya pelaksanaan kawen peudrop di laksanakan oleh Imum Syik atau Imum Gampong dengan orang tua mempelai wanita bertindak sebagai wali nikah.
Terkait jumlah mahar yang secara umum dalam pelaksanaan kawen peudrop, jumlahnya relatif rendah dibandingkan pernikahan yang berlangsung normal bukanlah suatu hal yang menyebabkan tidak sahnya pernikahan tersebut, karena syarat mahar adalah sesuatu yang mempunyai nilai walaupun sangat kecil, sehingga dalam bahasa agama disebutkan walau satu cincin dari besi.

image

Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam pandangan hukum Islam pelaksanaan kawen peudrop adalah sah sepanjang terpenuhinya syarat dan rukun pernikahan sebagaimana ketentuan fiqh munakahat.

Terimakasih

steemit-border

Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.

eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.

Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store

Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github


Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr

Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp

steemit-border

vote witnessgood-karma

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
4 Comments
Ecency