Dua orang wanita asal Provinsi Aceh pembawa sabu 1.015 kilogram yang diamakan petugas ketika turun dari Bandara Syamsudin Noor ternyata adalah emak-emak.
Mereka nekad membawa sabu sebanyak itu dengan alasan membutuhkan sejumlah uang.
Kedua tersangka yakni Epti Maryanah (43) warga Jalan Abdul Lubis Desa Babura, Kecamatan Medan Baru, Sumatera Utama dan Suryani (49) warga Desa Keude Alue Rheng Kecamatan Paudada Bireun Aceh.