This content was deleted by the author. You can see it from Blockchain History logs.

Kemlu Taiwan Ingatkan Nelayannya Berhati-hati Melaut di Dekat Perairan Indonesia

image
Bendera nasional Taiwan (Foto: Pichi Chuang/Reuters)

TAIPEI – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Taiwan menerbitkan peringatan kepada para nelayan agar berhati-hati jika sedang menangkap ikan di dekat perairan Indonesia. Sebab, Indonesia tengah giat memberantas peredaran narkoba lewat jalur laut.
Menurut pernyataan resmi yang diterbitkan Jumat 1 Maret, Kementerian Luar Negeri menerangkan ada empat kapal nelayan Taiwan yang sudah ditangkap oleh otoritas terkait di Indonesia.
“Kami memahami bahwa belum lama ini pemerintah Indonesia menemukan beberapa kapal nelayan asing yang membawa narkoba ilegal dalam jumlah yang banyak sehingga mendorong upaya penanggulangan,” ujar Kementerian Luar Negeri Taiwan, mengutip dari Taiwan News, Minggu (4/3/2018).
Pihak Kementerian Luar Negeri menambahkan, Kantor Perdagangan Ekonomi Taipei (TETO) selaku perwakilan Taiwan di Indonesia, sudah diinstruksikan untuk mengunjungi salah satu kapal yang ditahan pada 23 Februari untuk menanyakan perihal penangkapan. Beberapa hari kemudian, salah satu kapal beserta krunya dibebaskan oleh otoritas Indonesia.
Mereka meminta agar aparat penegak hukum di Indonesia agar mendapatkan informasi yang lebih baik serta menahan diri untuk tidak menangkap kapal ikan berbendera Taiwan tanpa melalui verifikasi informasi yang benar.
Sebagaimana diberitakan, Petugas Bea Cukai Batam mengamankan satu kapal ikan dari Taiwan di perairan Pulau Maryam pada Selasa 20 Februari. Kapal berbendera Singapura itu diketahui mengangkut 86 karung narkoba jenis sabu usai menjalani pemeriksaan di Pelabuhan Bea Cukai di Sekupang.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Minggu 25 Februari, Jajaran Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menangkap kapal MV Fu Yu BH2916 di sekitar perbatasan dengan Malaysia. Namun, kapal tersebut ditahan karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal.