This content was deleted by the author. You can see it from Blockchain History logs.

Kuasa Hukum Harap Jokowi Serahkan Langsung Amnesti Baiq Nuril


Kuasa hukum Baiq Nuril Maknun, Aziz Fauzi berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menyerahkan langsung keputusan presiden (keppres) tentang pemberian amnesti kepada kliennya. Baiq Nuril resmi mendapat amnesti dari Jokowi setelah keppres tersebut diteken pagi tadi.

Baiq Nuril merupakan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang divonis 6 bulan penjara.

"Kami berharap Bapak Presiden berkenan memberikan langsung Kepres Amnesti tersebut kepada Ibu Nuril," kata Aziz, Senin (29/7).

Aziz mewakili Baiq Nuril mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas komitmennya memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban pelecehan seksual lewat pemberian amnesti ini.

Menurutnya, amnesti dari Jokowi tersebut akan menjadi catatan bagi Baiq dan seluruh masyarakat yang menyuarakan keadilan.

"Ini akan menjadi memori terindah bukan hanya bagi Ibu Nuril, tapi bagi seluruh masyarakat Indonesia yang selama ini ikut menyuarakan keadilan," ujarnya.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan Baiq Nuril berharap bisa bertemu dengan Jokowi untuk menyampaikan terima kasih langsung atas pengampunan yang diberikan tersebut. Ia menyebut tim kuasa hukum tengah membahas soal rencana bertemu dengan Jokowi.

"Tentu harus juga menyesuaikan waktunya karena Presiden infonya sore ini ke Tapanuli dan sampai hari Rabu masih di luar daerah," tuturnya.

Jokowi resmi memberikan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun.

Pemberian amnesti dilakukan setelah Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (keppres) tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril pagi tadi.

"Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dikutip dari laman resmi Sekretariat Presiden, Senin (29/7).

"Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil," ujarnya menambahkan sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.


Posted from my blog with SteemPress : http://jawanesia.com/2019/07/30/kuasa-hukum-harap-jokowi-serahkan-langsung-amnesti-baiq-nuril/