This content was deleted by the author. You can see it from Blockchain History logs.

Regulasi Tentang AMDAL



**AMDAL** merupakan salah-satu kewajiban hukum yang wajib dipenuhi oleh setiap kegiatan atau rencana usaha yang dapat merubah bentang alam. Kewajiban tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012. Salah-satu tujuan penyusunan AMDAL untuk menghindari terjadinya konflik lingkungan, konflik sosial dan tenurial. Bahkan bila setelah penyusunan AMDAL sedangkan persoalan konflik tersebut masih terjadinya maka AMDAL tersebut dapat di bahas kembali melalui adendum.


Salah-satu tujuan UU No. 32 tahun 2009 dan PP No. 27 tahun 2012 berfungsi untuk menjamin proses penyusunan, penilaian, dan pelaksanaan amdal, materi & substansi dokumen amdal tidak melanggar per-uu-an yang berlaku. Setelah proses penyusunan dan penilaian AMDAL yang meliputi Kerangka Acuan, Andal dan UPL/UKL maka rencana kegiatan atau usaha tersebut akan mendapatkan izin lingkungan untuk menjalankan kegiatan di lapangan. Tahapan-tahapan ini wajib dipenuhi oleh perusahaan agar kegiatan rencana usaha di lapangan tidak akan merusak lingkungan.


Itulah sekilas regulasi yang mengatur tentang proses dan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Namun regulasi tersebut hanya berbicara pada aspek persyaratan atau regulasinya saja. Sedangkan teknis dan pola dalam penyusunannya diatur dalam ketentuan yang lain. Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 tahun 2012. Mudah-mudahan postingan ringkas ini dapat menjadi ringkasan dasar terkait dengan syarat-syarat dan prosuder dalam penyusunan AMDAL.