India diberitakan telah mengusulkan untuk memberlakukan hukuman penjara 10 tahun bagi warga yang berurusan dengan cryptocurrency

Anggota parlemen India diberitakan telah mengusulkan untuk memberlakukan hukuman penjara 10 tahun bagi warga yang berurusan dengan cryptocurrency, kantor berita keuangan lokal Bloomberg melaporkan pada 6 Juni.

Regulasi crypto tangguh yang baru adalah bagian dari rancangan RUU yang baru-baru ini diusulkan yang disebut “Larangan Cryptocurrency dan Regulasi Bill Digital Currency Resmi 2019,” menurut sebuah laporan oleh outlet berita crypto The Block.

Peraturan ini dilaporkan akan berhubungan dengan mereka yang menambang, memegang, membeli dan menjual cryptocurrency serta mereka yang berurusan dengan cryptocurrency secara langsung atau tidak langsung di negara tersebut.

Jika disahkan, RUU India akan memerintahkan pemegang cryptocurrency untuk mendeklarasikan aset crypto mereka dalam waktu 90 hari dan untuk melepaskan aset "sesuai dengan aturan pemerintah pusat," catatan laporan itu. RUU itu mencakup sistem penalti yang dilaporkan memimpikan denda senilai tiga kali lipat dari "kerugian yang disebabkan sistem" atau dari keuntungan pemegang crypto, menurut The Block.

Dianggap sebagai "tidak dapat dipercaya dan tidak tersedia," pelanggaran juga dapat menyebabkan hukuman penjara 10 tahun bagi mereka yang melanggar aturan baru.

RUU baru ini diberitakan mengusulkan pengembangan mata uang digital nasional yang disebut Digital Rupee, sementara bank sentral India, Bank Cadangan India (RBI), diberitakan menunda rencananya untuk merilis mata uang digital bank sentral (CBDC) pada awal 2019.

Konsultasi antar-menteri pertama tentang RUU yang melarang cryptocurrency di India dimulai pada April 2019, ketika kantor berita lokal melaporkan tentang RUU baru yang bermaksud untuk sepenuhnya melarang cryptocurrency di negara ini.

Pada 4 Juni, RBI secara resmi menyangkal keterlibatan atau pengetahuannya tentang rancangan undang-undang pemerintah, mengklaim bahwa bank tidak memiliki komunikasi dengan pemerintah pusat tentang undang-undang baru dan belum menerima salinan RUU tersebut.

https://cointelegraph.com/news/indian-lawmakers-propose-adoption-of-10-year-jail-term-for-crypto-dealings?utm_source=Telegram&utm_medium=social

#TranslateToBahasaIndonesia
#Cointelegraph

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now