Pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam peraturan Menteri dalam Negeri no 113 Tahun 2014 salah satu kewajiban desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara. Dalam pemungutan dan penyetoran pajak Dana Desa adalah tugas dan tanggungjawab yang dibebankan kepada Bendahara Desa. Untuk itu Bendahara Desa kenali dan pahami aspek pajak dan jenis-jenis pajak dalam penggunaan dana desa.
Kepala Desa dan Bendahara Desa tidak luput dari pajak baik dari sumber Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah dirancang sebaik mungkin dalam pengembangan teknologi melalui Aplikasi **SISTEM KEUANGAN DESA ** atau sering disebut Aplikasi SISKEUDES
Dalam penyetoran pajak dengan gampang bisa dilakukan dengan aplikasi E-Billing