RE: RE: KHALWAT SETELAH TUNANGAN
You are viewing a single comment's thread from:

RE: KHALWAT SETELAH TUNANGAN

RE: KHALWAT SETELAH TUNANGAN

Maka menjadi tanggungjawab seulangke apabila pasangan yang bertunangan melakukan hal-hal yang belum halal dilakukan. Maka seulangke mempunyai kewajiban menyampaikan hal tersebut pada saat acara tunangan tersebut seraya mengatakan "saya lepas tangan apabila dikemudian hari pasangan ini melakukan hal-hal yang belum halal dilakukan".

Wassalamualaikum,
Regard,
@ekafao

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now