Perihal pelarangan

Bank Indonesia (BI) menegaskan pihaknya tidak mengatur mengenai keberadaan virtual currency atau mata uang digital seperti bitcoin. Karena jelas, dalam Undang-Undang (UU) mata uang, pembayaran atau alat tukar yang sah hanyalah rupiah.Gubernur Bank Indonesia (BI) juga menggaris bawahi dalam melarang penggunaan bitcoin tersebut, pihaknya tidak secara khusus membuat Peraturan Bank Indonesia."Jadi kita tidak bikin aturan mengenai virtual currency tapi menegaskan bahwa Undang-Undang khususnya Undang-Undang mata uang mengatakan untuk melakukan pembayaran di Indonesia itu harus rupiah. Dan virtual currency itu dilarang," tegas Agus di Kantor Menko Kemaritiman, Senin (15/1/2018).

SumberĀ 

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now